Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aplikasi ini berada di bawah naungan DISKOMINFO Bidang KIP